Tertarik dengan materi yang kami sajikan?
Tinggalkan email anda di bawah ini untuk mendapatkan informasi terbaru!
Pendekatan yurisdiksi terhadap REDD+ kurang mendapat perhatian dibandingkan kegiatan REDD+ berbasis proyek, namun diperlukan untuk keberhasilan implementasi REDD+ di tingkat nasional. Tiga tingkat daerah dapat dipertimbangkan untuk implementasi REDD+ yurisdiksi di Indonesia: Provinsi, Kabupaten dan Desa. Implementasi REDD+ harus melibatkan semua tingkatan yurisdiksi, tetapi implementasi di tingkat desa akan dikoordinasi secara lebih baik di tingkat kabupaten karena ukuran area dan potensi emisi yang berkurang. Dalam makalah ini, kami memperkirakan kontribusi potensial yurisdiksi daerah untuk mengurangi deforestasi dan emisi gas rumah kaca menggunakan studi kasus dari Kalimantan Tengah. Pemerintah kabupaten dapat berkontribusi terhadap pengurangan emisi dengan menghentikan deforestasi dari konsesi kelapa sawit, yang dalam studi kasus dianggap berpotensi untuk mengurangi emisi sebanyak 15% dari skenario bisnis seperti biasa (BAU). Pemerintah provinsi memiliki wewenang untuk mengurangi emisi dari kawasan hutan negara. Jika tidak ada lagi deforestasi yang terjadi di hutan produksi, proyeksi emisi yang dihindari di Kalimantan Tengah antara 2013 dan 2020 adalah sekitar 21% dari skenario bisnis seperti biasa.
Silvia Irawan, Triyoga Widiastomo, Luca Tacconi, John D. Watts, Bernadinus Steni
Irawan, S., Widiastomo, T., Tacconi, L., Watts, J. D., & Steni, B. (2019). Exploring the design of jurisdictional REDD+: The case of Central Kalimantan, Indonesia. Forest Policy and Economics, 108, 101853.
REDD+, Yurisdiksi, Deforestasi.
Tertarik dengan materi yang kami sajikan?
Tinggalkan email anda di bawah ini untuk mendapatkan informasi terbaru!
© 2022 All rights reserved